LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
Sejak tanggal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar Rp 100 juta per nasabah
per bank, yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi
hak nasabah. Bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari Rp 100 juta
maka sisa simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank
tersebut.
Tujuan kebijakan publik penjaminan LPS tersebut adalah untuk
melindungi simpanan nasabah kecil karena berdasarkan data distribusi
simpanan per 31 Desember 2006, rekening bersaldo sama atau kurang dari Rp 100 juta mencakup lebih dari 98% rekening simpanan.
Sejak terjadi krisis global pada tahun 2008, Pemerintah kemudian
mengeluarkan Perpu No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang mengubah
nilai simpanan yang dijamin oleh LPS menjadi Rp2.000.000.000 (dua milyar
rupiah). Perpu ini dapat disesuaikan kembali, apabila krisis global
meluas atau mereda.
No comments:
Post a Comment