Jenis Auditor
Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
- Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
- Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil
pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai
dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
- Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
- Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan
dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut.
Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat
dimana ia bekerja.
- Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan
yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada
perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public,
perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta
organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan
publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya
Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:
- Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia,
bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan
penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
(Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab
Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk
menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
Tanggung Jawab Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari
Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
- Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya,
dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit
lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
Opini Auditor
Munawir (1995) terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor, antara lain:
- Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini hanya dapat diberikan
bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan
standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum
(PABU), tidak terjadi perubahan dalam penerapan prinsip akuntansi
(konsisten) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang memadai
sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat
ketidakpastian yang luar biasa (material).
- Pendapat Wajar Dengan Pengecualian. Pendapat ini diberikan apabila
auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan dengan
kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan
keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk
hal-hal tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi
pendapat (satu atau lebih rekening yang tidak wajar).
- Pendapat Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan
tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti
yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum
(PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian atau kualifikasi
terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat banyak
rekening yang tidak wajar).
- Penolakan Memberikan Pendapat. Penolakan memberikan pendapat berarti
bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditr. Hal ini bisa
diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan
kewajaran laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan
keuangan dan bukannya melakukan audit laporan keuangan, auditor
berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya dan adanya
kepastian luar biasa yang sangat memengaruhi kewajaran laporan
keuangan.
- Pendapat Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat memberikan pendapat
sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa
laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.
Auditor Sistem Informasi
Seiring dengan perkembangan
teknologi informasi
maka berkembang pulalah suatu keahlian dalam profesi auditor, yaitu
auditor sistem informasi. Hal ini didasari bahwa semakin banyak
transaksi keuangan yang berjalan dalam sebuah sistem komputer. Maka dari
itu perlu dibangun sebuah kontrol yang mengatur agar proses komputasi
berjalan menjadi baik. Saat ini auditor sistem informasi umumnya
digunakan pada perusahaan-perusahaan besar yang sebagian besar transaksi
berjalan secara otomatis. Auditor sistem informasi dapat berlatar
belakang IT atau akuntansi tentunya dengan kelebihan dan kekurangan
masing-masing.
No comments:
Post a Comment