Prangko (Latin: franco) adalah secarik kertas berperekat sebagai bukti telah melakukan pembayaran untuk jasa layanan pos, seperti halnya mengirim surat. Prangko ditempelkan pada amplop,
kartu pos, atau benda pos lainnya sebelum dikirim. Pembayaran
menggunakan prangko menjadi cara pembayaran yang paling populer
dibanding cara lain, seperti menggunakan aerogram. Prangko pertama kali diperkenalkan pada tanggal 1 Mei 1840 di Britania Raya sebagai reformasi pos oleh Rowland Hill.
Oleh karena itu sampai sekarang Britania Raya mendapat perlakuan
khusus. Negara ini adalah satu-satunya negara yang tidak perlu
mencantumkan nama negara di atas prangko.
Prangko pada hakekatnya adalah secarik kertas bergambar yang diterbitkan oleh pemerintah yang pada bagian belakang umumnya memuat perekat, sedangkan pada bagian depannya memuat suatu harga
tertentu yang dimaksudkan untuk direkatkan pada kiriman pos. Dengan
menempelkan prangko pada sepucuk surat berarti biaya pengiriman surat
tersebut telah dilunasi oleh pengirim surat, dan sebagai imbalannya pos berkewajiban menyampaikan surat tersebut kepada alamatnya di tempat tujuan.
Kegiatan surat-menyurat dan sistem perposan sebenarnya sudah dikenal manusia
sebelum dikenalnya prangko. Dan setiap pemerintahan membangun sarana
dan prasarana untuk menunjang kegiatan sistem perposan. Sebagai contoh, Jalan Raya Anyer-Panarukan yang dibangun oleh gubernur jenderal Hindia Belanda (Herman Willem Daendels), dikenal dengan nama Jalan Pos Raya.
No comments:
Post a Comment