KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan/agunan berupa Rumah. Walaupun penggunaannya mirip, KPR berbeda dengan kredit konstruksi dan renovasi.
Agunan
yang diperlukan untuk KPR adalah rumah yang akan dibeli itu sendiri
untuk KPR Pembelian. Sedangkan untuk KPR Multiguna atau KPR Refinancing
yang menjadi Agunan adalah Rumah yang sudah dimiliki.
Karena masuk dalam kategori Kredit Konsumtif maka peruntukan KPR
haruslah untuk kegiatan yang bersifat Konsumtif seperti pembelian rumah,
furniture, kendaraan bermotor dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan
yang bersifat produktif seperti pembelian stok barang dagangan, modal
kerja dan lain sebagainya.
No comments:
Post a Comment