Jenis dana pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
- Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh
orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk
menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun
iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai
peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
- Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk
oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program
pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja
mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank
atai perusahaan asuransi jiwa.
- Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi
kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran
hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan
dengan keuntungan pemberi kerja.
Manfaat dana pensiun
- Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang
mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun
normal atau sesudahnya.
- Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang
dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun
normal.
- Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
No comments:
Post a Comment