Anak perusahaan, dalam urusan bisnis,
adalah sebuah perusahaan yang dikendalikan oleh sebuah perusahaan yang
terpisah yang lebih tinggi. Perushaan yang dikendalikan disebut sebagai perusahaan, korporasi, atau perseoran terbatas, dan dalam beberapa kasus dapat menjadi pemerintah atau perusahaan milik negara, dan pengendalian Perusahaan disebut induknya (atau induk perusahaan).
Sebuah perusahaan induk tidak harus menjadi perusahaan lebih besar
atau "lebih kuat", itu mungkin bagi perusahaan induk untuk lebih kecil
dari anak perusahaan, atau orangtua dapat lebih besar dari beberapa atau
seluruh anak perusahaannya (jika memiliki lebih dari satu). Orang tua
dan anak perusahaan tidak selalu harus beroperasi di lokasi yang sama,
atau mengoperasikan bisnis yang sama, tetapi juga mungkin bahwa mereka
bisa dibayangkan pesaing di pasar. Juga, karena perusahaan induk dan
anak perusahaan adalah entitas yang terpisah, sangatlah mungkin untuk
salah satu dari mereka untuk terlibat dalam proses hukum, kepailitan,
kenakalan pajak, dakwaan dan/atau dalam penyelidikan, sementara yang
lain tidak.
No comments:
Post a Comment